Disabilitas merupakan kata lain yang merujuk pada penyandang cacat atau difabel. Bagi masyarakat awam, kata disabilitas mungkin terkesan kurang familiar karena mereka umumnya lebih mudah menggunakan istilah penyandang cacat. Membahas masalah disabilitas dan pandangan masyarakat merupakan sebuah ironi. Para kaum disabilitas membutuhkan bantuan dan respon positif dari masyarakat untuk berkembang, tetapi mereka justru mendapatkan perlakuan berbeda dari masyarakat. Bahkan masyarakat sering merasa iba melihat kondisi para difabel, mereka menganggap bahwa kaum disabilitas adalah orang - orang yang tidak memiliki kemampuan sama sekali. Padahal banyak dari kaum disabilitas yang memiliki kemampuan lebih dari orang - orang yang normal kondisinya.
Hal itulah yang sering dijadikan alasan oleh masyarakat untuk memberikan sumbangan, baik uang maupun barang. Memang hal tersebut tidaklah salah, bahkan merupakan perbuatan yang terpuji, tapi sebenarnya ada cara lain untuk bisa membantu para disabilitas. Masyarakat bisa memberikan pelatihan - pelatihan keterampilan maupun memberikan pendidikan, itu jauh lebih bermanfaat dibanding dengan memberikan sumbangan. Selain itu, hal tersebut dapat menjadikan seorang disabilitas tidak manja dan menggantungkan belas kasih orang lain, serta memacu seorang disabilitas untuk bisa kreatif dan mau berusaha.
Umumnya masyarakat menghindari kaum disabilitas dari kehidupan mereka. Alasannya sederhana, karena mereka tidak ingin mendapatkan efek negatif dari kemunculan kaum disabilitas dalam kehidupan mereka seperti sumber aib, dikucilkan dalam pergaulan, dan permasalahan lainnya. Apakah kita pernah berpikir tentang disabilitas di sekitar kita? Apakah kita pernah menganggap keberadaaan mereka? Bagaimana perasaan kita jika takdir menghendaki kita sebagai salah satu bagian dari kaum disabilitas?
Jawaban dari pertanyaan di atas dapat mencerminkan kepedulian kita terhadap masalah disabilitas. Semakin kita dekat dan peduli dengan mereka, maka akan semakin baik.
Umumnya masyarakat menghindari kaum disabilitas dari kehidupan mereka. Alasannya sederhana, karena mereka tidak ingin mendapatkan efek negatif dari kemunculan kaum disabilitas dalam kehidupan mereka seperti sumber aib, dikucilkan dalam pergaulan, dan permasalahan lainnya. Apakah kita pernah berpikir tentang disabilitas di sekitar kita? Apakah kita pernah menganggap keberadaaan mereka? Bagaimana perasaan kita jika takdir menghendaki kita sebagai salah satu bagian dari kaum disabilitas?
Jawaban dari pertanyaan di atas dapat mencerminkan kepedulian kita terhadap masalah disabilitas. Semakin kita dekat dan peduli dengan mereka, maka akan semakin baik.
Definisi
Menurut Organisasi kesehatan dunia (WHO). Disabilitas adalah istilah yang meliputi gangguan, keterbatasan aktivitas, dan pembatasan partisipasi. Gangguan adalah sebuah masalah pada fungsi tubuh atau strukturnya; suatu pembatasan kegiatan adalah kesulitan yang dihadapi oleh individu dalam melaksanakan tugas atau tindakan, sedangkan pembatasan partisipasi merupakan masalah yang dialami oleh individu dalam keterlibatan dalam situasi kehidupan. Jadi disabilitas adalah sebuah fenomena kompleks, yang mencerminkan interaksi antara ciri dari tubuh seseorang dan ciri dari masyarakat tempat dia tinggal.
Sedangkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari :
Menurut Organisasi kesehatan dunia (WHO). Disabilitas adalah istilah yang meliputi gangguan, keterbatasan aktivitas, dan pembatasan partisipasi. Gangguan adalah sebuah masalah pada fungsi tubuh atau strukturnya; suatu pembatasan kegiatan adalah kesulitan yang dihadapi oleh individu dalam melaksanakan tugas atau tindakan, sedangkan pembatasan partisipasi merupakan masalah yang dialami oleh individu dalam keterlibatan dalam situasi kehidupan. Jadi disabilitas adalah sebuah fenomena kompleks, yang mencerminkan interaksi antara ciri dari tubuh seseorang dan ciri dari masyarakat tempat dia tinggal.
Sedangkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari :
- a. Penyandang cacat fisik
- b. Penyandang cacat mental
- c. Penyandang cacat fisik dan mental
Klasifikasi
1. Tuna Netra = Disabilitas fisik (tidak dapat melihat / buta) : type A
2. Tuna Rungu = Disabilitas fisik (tidak dapat mendengar / tuli) : type B
3. Tuna Wicara = Disabilitas fisik (tidak dapat berbicara / bisu) : type C
4. Tuna Daksa = Disabilitas fisik (cacat tubuh) : type D
5. Tuna Laras = Disabilitas fisik (cacat suara dan nada) : type E1
6. Tuna Laras = Disabilitas mental (sukar mengendalikan emosi dan sosial) : type E2
7. Tuna Grahita = Disabilitas mental (cacat pikiran / lemah daya tangkap / idiot) : type F
8. Tuna Ganda = Disabilitas ganda (cacat lebih dari satu kecacatan / cacat fisik dan mental) : type G
Peringatan
Hari Penyandang Cacat Internasional adalah peringatan internasional yang disponsori oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa sejak tahun 1992 dan diperingati setiap tanggal 3 Desember.
Peringatan ini bertujuan untuk mengembangkan wawasan masyarakat akan
persoalan-persoalan yang terjadi berkaitan dengan kehidupan para
penyandang cacat dan memberikan dukungan untuk meningkatkan martabat,
hak, dan kesejahteraan para penyandang cacat.
Dari berbagai sumber
0 comments:
Post a Comment